Dinsos Sidoarjo Diminta Menyederhanakan Persyaratan Pengajuan E-Warung

KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi D DPRD Sidoarjo meminta Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo (Dinsos) untuk mempermudah syarat pengajuan e-warung bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sebab hal tersebut merupakan salah satu bentuk pemberdayaan bagi masyarakat miskin di Sidoarjo.

E-warung sendiri merupakan salah satu mitra dari pemerintah yang dijalankan oleh KPM sebagai penyalur bantuan sosial.

Disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori, pengajuan e-warung oleh KPM tersebut merupakan pemberdayaan dari pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Terlebih di masa-masa pandemi saat ini, pergerakan perekonomian merupakan salah satu hal yang harus jadi prioritas pemerintah.

Beberapa PKH menurutnya juga sempat mengeluhkan banyaknya jumlah agen penyalur bantuan dibandingkan e-warung. Padahal pendirian e-warung oleh KPM ini sangat banyak membantu dalam meningkatkan kemandirian perekonomian KPM.

“Saya harapkan dinsos jangan berbelit atau menyusahkan mereka. Kalau KPM ada yang mau mengurus e-warung monggo ajukan ke Dinsos dan dibantu oleh Dinsos untuk rekomendasinya,” kata legislator dari Fraksi PKB tersebut, Kamis (22/10).

Dhamroni melanjutkan, pendirian e-warung yang diajukan oleh KPM jangan diartikan sebagai pesaing para agen penyalur bantuan. Dia mengatakan, selama niatannya masih pada jalur yang sama yakni mengentaskan kemiskinan, maka pendirian e-warung tersebut bukanlah sebuah masalah.

Hal tersebut rupanya mendapatkan respon positif dari Dinsos Sidoarjo. Disampaikan oleh Sekretaris Dinsos Sidoarjo, Ahmad Misbahul Munir, beberapa pengajuan e-warung yang sudah diusulkan dan masuk di Dinsos sudah disetujui dan dibuatkan rekomendasi.

“Tentu kami sangat mendukung pendirian e-warung. Selama ada pengajuan belum pernah kami tidak memberikan rekomendasi,” kata Misbah.

Misbah menambahkan, dari hasil hearing yang pertama terkait polemik bansos, Dinsos sudah menindak lanjuti perihal pengajuan e-warung. Hal itu bisa dibuktikan debgan sudah berdirinya dua e-warung di wilayah Kecamatan Sedati dan Tarik.

“Kemudian saat ini masih ada 5 e-warung lagi yang sedang diproses. Kami berkomitmen untuk mengawal merekomendasikan pada pengajuan e-warung tersebut,” pungkasnya. (Dimas Mahendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *