KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah pusat telah meneken Perpres 14/2021 yang mengatur tentang badan usaha penyedia vaksin Covid-19 tidak harus memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, Syaf Satriawarman mengatakan masih menunggu tindak lanjut dari penunjukan badan usaha yang dimaksud dalam perpres itu.
“Mungkin nanti bisa berupa turunan regulasi dari Perpres itu atau bagaimana kami belum tahu. Sementara masih seputar penunjukan badan usaha itu,” kata Syaf kepada sidoarjonews.id, Kamis (18/2/2021).
Ditanya mengenai vaksinasi karpet merah (vaksinasi mandiri), dia menyampaikan hal itu sangat dimungkinkan dilakukan. Bahkan, Syaf menyebut, bisa saja vaksinasi mandiri ini juga dilakukan bersamaan dengan proses vaksinasi gotong royong (vaksinasi jatah dari pemerintah pusat).
Namun memang untuk penerapan teknisnya, hal itu masih belum dijelaskan seperti apa. Sebab sifatnya masih wacana. Saat ini, dia melanjutkan, yang sudah jelas tertuang dalam perpres hanya perihal penunjukan badan usaha yang bisa dilakukan oleh badan usaha swasta.
“Mungkin teknisnya bisa dianalogikan seperti BPJS itu. Kan ada kelas-kelasnya sesuai dengan penanganannya. Cuma kami belum tahu, teknis pengadaan vaksinnya ini bagaimana dari pihak swasta. Lalu apakah mereka bisa impor dan melakukab vaksinasi sendiri atau bagaimana. Ini yang masih kami tunggu,” ujarnya.
Sebagai informasi, dalam Perpres 14/2021 tentang pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease dijelaskan di pasal 4 ayat (1) ada tiga cara pengadaan vaksin Covid-19. Pertama ialah dengan penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.
Hal ini menyebabkan kegaduhan di beberapa kalangan masyarakat sebab perpres ini dianggap akan mempermudah pengadaan vaksinasi jalur mandiri. Sedangkan untuk vaksinasi yang menjadi jatah dari pemerintah pusat untuk masyarakat umum akan sedikit tersisihkan. (Dimas)