KOTA, SIDOARJONEWS.id — Dari 83 pengembang perumahan di Sidoarjo yang sudah menyetorkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), baru 59 pengembang yang sudah masuk dalam aset daerah Sidoarjo.
Sisanya, sebanyak 24 pengembang belum bisa dilanjutkan prosesnya karena masih terbentur oleh persyaratan administratif. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perkim Sidoarjo, Juniyanti.
Juniyanti mengaku, pihaknya masih menunggu akta pelepasan aset untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari 24 pengembang tersebut. Setelah akta itu dia dapatkan, baru aset tersebut bisa dibalik nama.
“Karena yang 59 ini saja juga awalnya menyisakan banyak PR (pekerjaan rumah) bagi kami. Mulai dari aktanya hingga pengembang yang sudah tidak tahu di mana keberadaannya. Ini kami semua yang ngurus,” kata Juniyanti ditemui usai hearing dengan komisi A DPRD Sidoarjo, Rabu (6/1/2021).
Juni menambahkan, selain masalah penyerahan PSU (fasum dan fasos) yang tersendat, pihaknya juga tengah disibukkan dengan pendataan ulang sejumlah pengembang di Sidoarjo. Menurutnya lebih dari 500 pengembang di Sidoarjo saat ini yang tengah didata pihaknya.
Dari pendataan itu, nantinya bisa diketahui, mana saja pengembang yang terbilang masih aktif dan tidak. Lalu mana saja wilayah perumahan yang hingga sekarang masih belum menyetorkan PSUnya ke Pemkab Sidoarjo.
“Sebenarnya kami akui, tim monev kami kurang terjun ke lapangan. Kami harusnya bisa mengetahui mana perumahan yang sudah siap untuk diserahkan fasum fasosnya dan mana yang belum. Sehingga tidak perlu berlarut-larut,” ucapnya.
Ditanya mengenai kewenangan pemerintah daerah bisa mengambil alih aset secara sepihak milik pengembang yang tertuang dalam Perbup 16/2017, Juni mengaku hingga saat ini pihaknya belum pernah melakukan tindakan sejauh itu.
Menurutnya, untuk dapat melakukan pengambilan sepihak itu, harus memenuhi unsur penelantaran wilayah perumahan oleh pihak pengembang. Untuk masuk dalam kategori ini menurutnya perlu verifikasi beberapa pihak.
“Kami sudah pernah bersurat ke Kemenkumham, apakah pengembang A katakanlah, sudah pailid atau tidak, lalu pada asosiasi pengembang juga. Tapi memang sejauh ini kami belum mengambil tindakan itu karena banyak variabel yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengaku akan terus memperbaiki kinerja pihaknya untuk bisa mengakomodir semua pengembang yang ada di Sidoarjo. Sehingga PSU yang menjadi hak untuk masyarakat perumahan bisa tercover dengan baik. (Dimas)