KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pandemi Covid-19 rupanya cukup berkontribusi banyak terhadap kondisi lingkungan di Sidoarjo.
Buktinya, terjadi penurunan jumlah pengaduan pencemaran lingkungan yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
Tahun lalu sebelum pandemi berlangsung, DLHK Kabupaten Sidoarjo mencatat ada 89 jenis aduan terkait pencemaran lingkungan.
Namun, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Sidoarjo, Sigit Setyawan mengungkapkan hingga bulan September 2020, hanya ada 50 aduan yang masuk terkait pencemaran lingkungan.
Dia memperkirakan, hingga akhir tahun, intensitas aduan tersebut akan menurun dibandingkan tahun sebelumnya.
Sigit menjelaskan, penurunan tersebut sebagian besar memang dampak dari adanya pandemi Covid-19 yang menyebabkan aktivitas masyarakat terbatasi.
“Secara kuantitatif memang kami belum bisa menyajikan data spesifik di tahun ini. Tapi logika sederhananya, kita bisa melihat ketika banyak kegiatan dibatasi, kondisi lingkungan kita jadi lebih baik, lebih segar dan sejuk dibanding sebelumnya,” katanya, Selasa (29/9/2020).
Terkair aduan tersebut, Sigit menjelaskan, tupoksi dari DLHK sendiri sebenarnya lebih banyak ke arah pembinaan dan pengawasan. Penindakan lebih lanjut jika ada aduan mengenai pencemaran lingkungan menurutnya merupakan tupoksi lembaga lain selain DLHK.
“Penindakan yang bisa kami lakukan maksimal ialah sanksi administratif. Kalau penutupan masih belum. Tapi kalau sanksi administratif tersebut tidak diindahkan, maka penidakan selanjutnya akan ditangani lembaga yang berwenang, bisa jadi hingga berujung penutupan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sigit mencontohkan, apabila pencemaran lingkungan tersebut dilakukan oleh masyarakat, maka penindakan yang dilakukan oleh DLHK berupa penindakan persuasif dan pendataan. Namun, apabila pencemaran dilakukan pihak perusahaan. Maka penindakannya berupa pengecekan dokumen lingkungan.
“Kalau memiliki dokumen lingkungan, kami akan periksa dulu jenis pelanggaran apa yang melanggar dokumen tersebut. Tapi kalau tidak, maka akan ada penindakan, dan penindakannya dilakukan oleh lembaga atau instansi lain,” pungkasnya. (Dimas)