JUANDA, SIDOARJONEWS.id — Pelaku penyelundupan narkotika, Budi Hartono mengaku dititipi rekannya sesama WNI untuk membawakan barang berupa Stop Kontak Sakelar berisi Sabu ke Surabaya. Tersangka mengaku, selain mendapat imbalan sebuah tiket pulang ke Jawa Timur, juga dijanjikan uang senilai 10 ringgit.
Keterangan itu disampaikan tersangka Budi Hartono di hadapan petugas. Budi bekerja sebagai tukang cor di Malaysia sejak delapan bulan terakhir. Sehari sebelum keberangkatannya ke Surabaya, dia sempat mengambil barang titipan rekannya bernama Marsui yang diketahui merupakan warga negara Indonesia.
Memang, sebelum rencana kepergiannya ke Surabaya, tersangka sempat berkeluh kesah kepada rekannya (Marsui) bila dirinya berkeinginan pulang ke Indonesia untuk bertemu sanak keluarga.
Keinginan itulah membuat Marsui berencana lain. Dia rela membelikan tiket tersangka Budi untuk kembali ke Surabaya, dengan syarat agar Budi mau membawakan barang titipannya ke Surabaya, untuk diserahkan kepada temannya bernama Hery.
“Dibelikan tiket asal mau bawakan barang-barangnya ke Surabaya,” kata Budi di hadapan Petugas, Jumat, (25/9/2020).
Kepada Budi, Marsui menjelaskan bahwa barang-barang yang dibungkus kardus cokelat tersebut merupakan stop kontak sakelar. Selain dibelikan tiket pulang, Budi juga dijanjikan uang senilai 10 Ringgit malaysia, jika berhasil menyerahkan kepada temannya di Surabaya.
“Mau dikasih 10 ringgit kalau sudah diserahkan ke Hery,” ucapnya.
Rencana kepulangannya pun gagal setelah petugas Bandara Internasional Juanda Surabaya mencium barang aneh yang terbungkus kardus berwarna cokelat tersebut. Kecurigaan petugas setelah barang tersebut melewati mesin X-ray.
Kardus tersebut akhirnya dibuka dan berisi sebanyak 29 buah stop kontak sakelar. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas mendapati kristal putih yang terbungkus plastik di dalamnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan uji Laboratorium, barang tersebut positif mengandung narkotika golongan A jenis Methampetamine (sabu-sabu),” jelas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto saat merilis tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, totalnya mencapai 3.045 gram atau setara 3 kilogram. (Syaikhul Hadi)