KOTA, SIDOARJONEWS.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo menangkap seorang guru ngaji berinisial AH (31 tahun) asal Perumahan Pondok Mutiara Sidoarjo. AH diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap santrinya.
Kejadian itu terungkap setelah salah satu korbannya memberitahukan aksi bejat guru ngaji tersebut kepada orang tuanya. Orang tua yang tidak terima dengan perlakuan gurunya tersebut akhirnya melaporkan ke pihak berwajib. “Tersangkanya ada satu orang berinisial AH (31) yang merupakan guru ngaji,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Jumat, (11/6/2021).
Tersangka berhasil ditangkap di rumah yang dibuat sebagai tempat mengaji yakni di kawasan Sidokare Sidoarjo pada Selasa, (18/5) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Yakni, kaos lengan pendek (hitam), sarung, celana pendek, satu stell busana muslim, KTP, Kartu ATM, tiga buku tabungan atas nama tersangka, dan satu buku tabungan atas nama pondok pesantren. “Korbannya rata-rata anak berusia 5-14 tahun,” tambah Sumardji.
Dalam aksinya, pelaku tega mencabuli santrinya saat sedang tertidur. Sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masuk ke kamar santri dan mengunci pintu kamarnya. Setelah dirasa aman, pelaku akhirnya melakukan aksi bejatnya. “Korbannya ada banyak. Sekitar 10 lebih. Hanya saja ada beberapa korban yang sudah melapor,” tegasnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana asusila yang dilakukan guru ngaji. Polisi meminta agar para santri yang menjadi korban segera melapor ke pihak berwajib.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (saikhul)