SEDATI, SIDOARJONEWS.id – Sidang perdana kasus dugaan pemberian suap kepada Bupati Sidoarjo non aktif, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di jalan Juanda Sidoarjo, Senin (30/03/2020).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU KPK, Arif Suhermanto, Andhi Kurniawan, dan Ahmad Burhanudin, terdakwa Ibnu Ghofur dan Totok Sumedi didakwa dengan pemberian uang suap total sebesar Rp 1,675 miliar. Uang sebesar itu diberikan terdakwa secara bertahap. Yakni sejak bulan Juli 2019 hingga Januari 2020.
Diungkapkan juga Jaksa KPK, uang tersebut sebagai upaya pengondisian sejumlah proyek infrastuktur di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (PU BMSDA) dan di Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo.
Atas dakwaan tersebut baik Ghofur dan Totok tidak melakukan eksepsi. Usai sidang, Abdul Rouf Makki selaku kuasa hukum Ibnu Ghofur menanggapi dakwaan tersebut dengan tidak melakukan eksepsi.
“Kami tidak melakukan eksepsi. Langsung ke pokok perkara pembuktian dan akan kita buka dengan terang benderang,” ucapnya.
Kasus ini berawal dari penetapan oleh Pokja kepada PT Kharisma Bhina Kontruksi milik terdakwa Ibnu Ghofur sebagai pemenang lelang proyek jalan Candi-Prasung.
Namun, penetapan pada bulan Juli 2019 dengan penawaran proyek sebesar Rp 21,5 miliar mendapat sanggahan dari rekanan lain.
Ghofur lalu menelpon dan meminta bantuan bupati dan pejabat terkait di Pemkab Sidoarjo. Usai berhasil, Ghofur dan Totok lalu menginginkan proyek pekerjaan lain. Keduanya lantas menemui Pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Sidoarjo di Surabaya.
Hasilnya, Ghofur mendapatkan pengerjaan Pasar Porong. Kemudian proyek Wisma Atlet Sidoarjo dan proyek peningkatan Afr Kali Pucang Pagerwojo. Sedangkan terdakwa Totok mendapat pekerjaan peningkatan jalan Kendalpecabena-Kedung Banteng, proyek pemerliharaan saluran Kanal Mangetan IV Gedangan dan sejumlah proyek penunjukan langsung seperti pemeliharaan saluran Desa Wonomelati Krembung, pemeliharaan Jalan Medaeng, pembangunan Jalan Paving Akses Jalan SMANOR Sidoarjo.
Sementara atas proyek-proyek yang dikerjakan tersebut, kedua terdakwa memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terjaring tangkap tangan pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo. (Ardian)