WARU, SIDOARJONEWS.id – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat kasus suap beberapa waktu lalu, kini ditahan di Rutan Medaeng. Hakim nonaktif itu adalah Itong Isnaeni Hidayat.
Itong tiba di Rutan Medaeng siang tadi sekira pukul 11.00 WIB. Saat pengantaran itu, Itong didampingi oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yosi A. Herlambang.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Zaeroji mengatakan, saat ini Itong ditempatkan di sel isolasi. Hal itu, menurutnya, merupakan Standard Operating Procedure (SOP) yang memang sudah seharusnya dilakukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baru yang menempati rutan tersebut.
“Sesuai dengan SOP penerimaan tahanan di masa pandemi. Dia ditempatkan di sel isolasi ini sekira 7 sampai 14 hari ke depan,” kata Zaeroji.
Di sisi lain, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati menambahkan, pihak rutan juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kondisi kesehatan tubuh Itong.
“Tujuannya agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebelumnya, Itong terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu karena terlibat perkara suap terkait kasus yang ditanganinya di PN Surabaya. Saat itu, Itong diamankan bersama dua orang lain yang terlibat suap dengannya.
Dua orang itu adalah panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan dan pengacara PT SGP, Hendro Kasiono. Saat ini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan peranan Itong dan Hamdan sebagai penerima suap dari Hendro. (Dimas)