KOTA, SIDOARJONEWS.id – Destinasi wisata di Sidoarjo akan tetap beroperasi saat libur panjang natal dan tahun baru (nataru) Namun, pihak pengelola dan para pengunjung diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Sidoarjo, Djoko Supriyadi menyampaikan, destinasi wisata dalam Perbup 58/2020 diperbolehkan beraktivitas seperti halnya hotel dan resto.
Pengunjung pun tidak diwajibkan membawa surat keterangan sehat layaknya hasil rapid ataupun swab. Mereka (pengunjung) hanya diwajibkan untuk menerapkan prokes ketat seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
“Kuota pengunjung setiap harinya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Yang masih tidak diperbolehkan buka masih sama, yakni (tempat) karaoke dan kolam renang,” kata Djoko kepada sidoarjonews.id, Rabu (23/12/2020).
Djoko menambahkan, dalam libur panjang nataru nanti, yang dilarang hanyalah pagelaran pesta perayaan pergantian tahun pada malam tahun baru. Hal tersebut pun juga telah ia sampaikan kepada segenap jajaran pengelola destinasi wisata, hotel, dan restoran di Sidoarjo.
“Tadi kami telah menyelenggarakan rapat sosialisasi tentang kegiatan masyarakat menjelang libur nataru kepada para pengelola tersebut. Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari rapat Forkopimda beberapa hari yang lalu,” ujarnya.
Dia mengharapkan, dengan tidak dibatasinya pergerakan tempat wisata, hotel, dan restoran tersebut, akan mampu memulihkan roda perekonomian yang sempat tersendat akibat pandemi Covid-19.
Baginya, saat ini yang terpenting ialah masyarakat paham dan disiplin dalam menjalankan prokes agar dapat menekan angka persebaran Covid-19 di Sidoarjo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Sidoarjo memprediksi akan terjadi kenaikan angka kasus positif di Sidoarjo saat momen libur panjang nataru nanti. Oleh karena itu, Pemkab berencana akan menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk menekan angka kasus di Sidoarjo.
SE tersebut berisi tentang hal-hal yang harus diterapkan masyarakat saat menjalankan perayaan ibadah natal dan libur tahun baru. Termasuk juga larangan untuk tidak mengadakan pesta saat malam pergantian tahun baru nanti. (Dimas)