SEDATI, SIDOARJONEWS.id – Aktivitas prostitusi threesome (seks bertiga) digrebek di sebuah hotel di kawasan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Kamis (2/3/2020) sore.
Aktivitas ini melibatkan pasangan suami istri dari Jombang, masing-masing berinisial JEG (37) dan WT (39).
Keduanya sengaja menawarkan layanan seks threesome demi uang dan kepuasan seks.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, penggerebekan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan timnya.
Dari situ, anggotanya mendapati sebuah akun media sosial Twitter yang menawarkan layanan seks threesome dengan tarif tertentu.
“Dari akun Twitter diketahui adanya kegiatan mengadakan dan menawarkan untuk melakukan hubungan seks threesome, dua laki-laki dan satu perempuan,” kata Kasat Reskrim, Jumat (3/4/2020).
Mendapatkan informasi tersebut, unit pidana umum (Pidum) Polresta Sidoarjo bergerak ke salah satu hotel yang berada di jalan Juanda, Sidoarjo.
Setelah yakin bahwa di salah satu kamar hotel sedang berlangsung aktivitas prostitusi, mereka langsung menggrebek dan mengamankan orang-orang yang terlibat di dalamnya.
“Inisial suami JEG (37) dan istri berinisial WT (39) keduanya warga Jombang. Saat ini sang suami ditahan di Mapolresta Sidoarjo,” tambahnya.
Petugas pun melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diantaranya satu kondom bekas pakai, tiga kondom masih belum terpakai dan uang Rp 600 ribu.
Di hadapan penyidik, JEG mengaku layanan threesome ini adalah inisiatifnya.
Dia mengaku mematok tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta
“JEG mengaku menjual istrinya senilai Rp. 600 ribu. Itu diluar biaya sewa hotel lho,” imbuhnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jombang ini mendapatkan keterangan bahwa JEG memiliki dua alasan menjual istrinya dengan layanan threesome. Yang pertama mencari keuntungan dan kedua dengan alasan fantasi seks terpenuhi.
“Awal mulanya diajak sang suami pas di semarang, tapi malu-malu. Namun setelah transaksi kedua dan selanjutnya menjadi ketagihan,” urainya.
Lanjut Ambuka, JEG mengaku menjual istrinya sudah sebanyak empat kali transaksi. Namun polisi akan mendalami pengakuan tersebut.
“Pertama dan kedua mengaku melakukan hubungan threesome di hotel Semarang, ketiga di hotel Surabaya dan terakhir di hotel Sidoarjo dan terbongkar,” beber Ambuka.
Akibat perbuatannya tersebut, JSG di jerat dengan Pasal 12 jo Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP tentang mempermudah tindakan cabul dan atau Pasal 506 tentang mucikari.
“Ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ardian)