KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi C DPRD Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) terkait pemenuhan sarana Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas sosial (Fasos) oleh pengembang perumahan.
Hearing tersebut berangkat dari aduan warga penghuni perumahan Kahuripan Nirwana yang mengadukan tidak adanya fasum untuk pemakaman warga.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari PT. Mutiara Masyhur Sejahtera, Heri mengatakan pihaknya secara teknis telah memenuhi segala bentuk regulasi pemenuhan sarana fasum dan fasos tersebut. Lahan pemakaman warga pun juga telah ia sediakan.
“Ada dua persen luasan lahan yang sudah kami alokasikan untuk jadi area pemakaman di kawasan Praloyo. Ada juga untuk warga korban lumpur yang kita siapkan di Jumputrejo,” katanya usai hearing, Rabu (23/9).
Meskipun demikian, dirinya tidak menafikan jika ada beberapa polemik di di Jumputrejo terkait area pemakaman tersebut yang menyebabkan realisasi lahan pemakaman masih terkendala hingga sekarang.
“Sudah kami sediakan lahan di Jumputrejo itu dari kami. Tapi memang masih membutuhkan pendekatan dan pemahaman kepada warga,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkim CKTR Sidoarjo, Sulaksono mengungkapkan, fasum dan fasos adalah masalah klasik antara pengembang dan warga.
Sepuluh Persen
Sulaksono menyebutkan, dari sekitar 600 titik perumahan yang ada di Sidoarjo, hanya 10 persen saja yang hingga saat ini telah melengkapi penyerahan aset fasum ke Pemkab. Termasuk di dalamnya ialah Kahuripan Nirwana yang juga telah menyerahkan asst fasumnya meski dalam administrasinya masih kurang lengkap.
“Permasalahan itu selalu jadi perdebatan, mereka (pengembang) pun sebenarnya kesulitan sebab apabila lahan yang dijual berdekatan dengan area makam atau tempat pembuangan sampah, akan sulit untuk terjual. Itulah kenapa Pemkab membuat TPU Delta Praloyo untuk mengakomodir kepentingan umum,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Suyarno menjelaskan permasalahan tersebut harus mendapat perhatian serius dari eksekutif. Jangan sampai permasalahan tersebut berlarut-larut akibat kelonggaran yang diberikan oleh eksekutif.
“Jika terlalu dilonggarkan malah akan semrawut. Seperti yang ada di Prambon itu fasum perumahan malah disalahgunakan oleh pihak pengembangnya,” kata Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Begitu pula dengan apa yang disampaikan oleh wakil ketua komisi C DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko, masalah fasum fasos di perumahan tersebut sebenarnya sudah jelas diatur dalam perda. Maka apabila ditemukan pengembang yang nakal, sudah jelas harus ditindak.
“Kami minta eksekutif segera kirim datanya pengembang yang nakal iti, nanti yang bermasalah bisa kami sidak dan panggil kesini. Selama ini kami belum pegang data itu masalahnya,” ujar legislator Gerindra tersebut. (Dimas)