KOTA, SIDOARJONEWS.id – PMI Kabupaten Sidoarjo mengharapkan bantuan dari IFRC (International Federation of Red Cross) untuk 10 desa di Sidoarjo dapat segera digunakan untuk menunjang penanganan pandemi di masing-masing desa.
Namun, permintaan PMI ini membuat para kepala desa dan koordinator desa penerima bantuan kebingungan. Pasalnya, dana bantuan sebesar Rp 10 Juta per desa tersebut masuk dalam rekening desa di Bank Delta Artha. Dengan demikian untuk bisa mencairkannya harus melalui mekanisme anggaran.
Pj. Kepala Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Sabari menyampaikan bahwa berdasarkan aturan, semua sumber dana yang diterima desa harus masuk dalam rekening desa.
“Sedangkan mencairkan dana tersebut untuk suatu kegiatan harus ada perencanaannya. Dan baru bisa dilakukan melalui PAK di bulan Agustus 2021,” ujarnya, Rabu (3/2).
Untuk itu, ia menambahkan, apabila ditarget dana tersebut harus segera digunakan di bulan Februari ini maka terkendala masalah administratif. Ia mengusulkan agar Pemkab Sidoarjo mengeluarkan surat edaran yang menjadi dasar agar pemdes bisa segera mempergunakan dana bantuan tersebut.
“Usul saya ada surat edaran khusus bagi 10 desa penerima bantuan ini agar bisa langsung mempergunakan bantuan tersebut tanpa mekanisme sebagaimana yang telah ada,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh koordinator Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Fransiskus Hendrik. Ia berharap agar dana tersebut lebih baik segera diberikan ke relawan.
“Saat ini kebutuhan disinfektan baik di PMI maupun di Balai Desa kosong. Kami membutuhkan dana untuk segera membeli bahan disinfektan,” ujarnya.
Terkait usulan tersebut, pihak PMI Kabupaten Sidoarjo akan segera menyampaikan kepada Kepala PMI Kabupaten Sidoarjo yang juga menjabat sebagai Sekda Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini. Bagaimanapun juga mendistribusikan bantuan melalui rekening desa merupakan langkah agar bantuan tersebut tepat sasaran dan terdapat rekam jejaknya. (Affendra F)