SIDOARJONEWS.id – Terhitung mulai 16 Maret hingga 5 April 2020 mendatang, pelayanan perpajakan yang diselenggarakan di Tempat Pelayanan Terpadu pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia, untuk sementara ditiadakan.
Kebijakan ini dikeluarkan sehubungan dengan adanya upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran coronavirus atau virus corona (Covid-19).
Merujuk pada siaran pers dari Direktorat Jenderal Pajak, penutupan sementara layanan secara langsung ini juga dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Layanan Luar Kantor, baik yang diselenggarakan oleh DJP maupun yang bekerjasama dengan pihak lain.
Namun, meski dilakukan peniadaan sementara, Wajib Pajak tetap bisa melakukan pelaporan SPT secara online di laman www.pajak.go.id atau melalui pos. Untuk konsultasi, dapat dilakukan wajib pajak melalui telepon, email, chat, maupun saluran komunikasi online lainnya.
Lebih jauh, DJP juga mengeluarkan kebijakan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran SPT Tahunan tahun pajak 2019, hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Namun kebijakan ini berlaku hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Demikian pula berlaku untuk SPT masa PPh Pemotongan masa pajak Februari 2020, juga diterapkan kebijakan serupa, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak mengatakan, selain pelaporan SPT, wajib pajak juga bisa memanfaatkan fasilitas lain secara online, misalnya pemohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration di laman ereg.pajak.go.id, serta permohonan EFIN (Electronic Filing Identification Number), serta aktivasi EFIN baru.
“Selain pelayanan perpajakan, selama masa pembatasan ini proses komunikasi dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan pajak juga akan dilakukan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference, maupun saluran online lainnya,” ujarnya.(hut)