WONOAYU, SIDOARJONEWS.id – Gara-gara mencuri barang milik perusahaan tempatnya bekerja, Hari Kiswanto (37) kini kehilangan pekerjaannya.
Bukan hanya itu, pria asal Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang itu juga mesti berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh perusahaannya, PT SInar Baja Elektrik (SBE) yang berlokasi di desa Pilang, Kecamatan Wonoayu, kabupaten Sidoarjo.
Kapolsek Wonoayu AKP Rohmawati Laila mengatakan bahwa perusahaan tempat tersangka bekerja melaporkan telah terjadi pencurian speaker.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.
“Setelah kami lakukan olah TKP dan mendapati bukti-bukti yang ada, tersangka kami amankan, ” katanya, Jumat (10/7/2020).
Kata Rohmawati, pencurian itu dilakukan tersangka pada 24 Juni 2020. Pencurian dilakukan saat tersangka hendak pulang. Dia mengambil speaker dari dalam gudang perusahaan dan memasukkannya ke dalam tas.
“Total kerugian mencapai sekitar Rp 30 juta,” pungkasnya.(ardian)