KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinas P3A-KB) Kabupaten Sidoarjo menggelar Diseminasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Dalam Upaya Pencegahan KDRT Sejak Dini.
Kegiatan yang melibatkan puluhan aktivis perempuan, kepemudaan dan tokoh masyarakat tersebut berlangsung di Ballroom Sun Hotel, Sidoarjo, Selasa (10/3/2020).
Plt.Kepala Dinas P3A-KB Kabupaten Sidoarjo, Syamsu Rizal dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pihaknya akan terus melakukan kegiatan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat agar angka KDRT di Kabupaten Sidoarjo dapat terus ditekan.
“Diseminasi ini sebagai langkah dan upaya pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menghapus dan pencegahan KDRT sejak dini,” ujar Syamsu Rizal.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Vennetia R Dannes mengungkapkan, kasus KDRT yang dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik yang nyata dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Salah satu upaya yang telah dilakukan Kementerian PPPA dengan merumuskan dan menetapkan strategi Three Ends, atau akhiri tiga. Yakni akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2) akhiri perdagangan orang; dan 3) akhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan.
“Keterlibatan laki-laki juga menjadi hal yang tidak boleh terlewatkan dalam hal pencegahan KDRT. Seluruh elemen masyarakat harus berkolaborasi dalam pencegahan dan penghapusan KDRT sedini mungkin,” tutup Vennetia. (Ardian)