KOTA, SIDOARJONEWS.id – Warga Desa Kemiri, Kecamatan Sidoarjo akan mempertahankan asetnya terkait rencana eksekusi Kantor Desa yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, besok Rabu (16/12).
Beberapa akses menuju desa Kemiri sudah mulai diblokade warga untuk menangkal adanya upaya provokasi terhadap warga.
“Ini murni spontanitas dari warga Kemiri dalam upaya mempertahankan aset kantor desa terkait rencana eksekusi yang akan dilakukan PN Sidoarjo besok,”ungkap warga RT 04 RW 02, H. Mursidi, Selasa, (15/12/2020).
H Mursidi yang juga Ketua MPC Pemuda Pancasila Sidoarjo berharap pihak terkait dalam hal ini BPN, PN, Penggugat maupun Pemdes dan Warga Desa Kemiri harus duduk semeja untuk membahas permasalahan ini.
“Dengan begitu ada keputusan yang bijaksana dan tidak ada lagi pihak yang bersengketa,”tambahnya.
Sementara itu Kepala Desa Kemiri Kecamatan Kota, Novi Ari Wibowo mengatakan, pihaknya tidak bisa mencegah apa yang dilakukan oleh warganya tersebut karena dianggap sebagai kepedulian warga dalam mempertahankan asset milik desa.
“Itu bagian dari kepedulian warga dalam mempertahankan aset milik desa Kemiri,” ujar Ari Wibowo.
Sejatinya, sesuai dengan amar putusan Pengadilan, Pemdes bersama dengan warga tidak pernah keberatan apabila obyek sita jaminan yang tertera sesuai dengan apa yang tertulis dalam amar putusan. Sebab, kantor desa kemiri dibangun di atas lahan cuilan milik 25 pegogol yang sudah ada sejak dulu.
“Karena obyek Sita Jaminan berupa lahan harus ada batas-batas yang dimaksud. Sedangkan obyek sita jaminan dalam amar putusan tidak ada di desa Kemiri, dan terkesan dipaksakan, ada apa sebenarnya ini?” terangnya.
Seperti diketahui, Sengketa tanah seluas 10.000 meter persegi milik Sarman (Alm) yang terletak di Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo. Dan diputuskan oleh PN Sidoarjo, PT Jawa Timur dan putusan Kasasi MA lahan tersebut menjadi ahli waris dari Sarman(Alm) yakni Sumiati alias Muryati.
Sesuai Pemberitahuan rencana eksekusi Prk.No.12/Eks/2008/PN.Sda.Jo.No.59/Pdt.G/2000/PN Sidoarjo tertulis batas lahan yang disengketakan dan akan dieksekusi adalah sebelah Utara jalan batas desa Panji -Kemiri, Sebelah Timur .Tanah sawah Kas Desa, sebelah Selatan Jalan desa Kemiri dan sebelah Barat tanah milik Dr Subarno.(hadi)