KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mendesak Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera melakukan pemberitahuan kepada pengelola atau pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) agar menutup tempat usahanya hingga waktu yang tidak ditentukan.
Hal ini menyusul penyebaran virus Corona (COVID-19) yang sudah menjadi pandemi global. Terlebih 3 warga Sidoarjo sudah dinyatakan positif terpapar virus Corona.
“Apapun alasannya, tempat hiburan malam merupakan salah satu tempat untuk berkumpulnya orang yang melakukan aktivitas. Sebaiknya pemerintah segera melakukan penutupan,” katanya, Minggu (22/03/2020).
Pihaknya juga menghimbau agar Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona juga menjadi perhatian.
“Saya harap masyarakat agar segera menyesuaikan,” tambah mantan PS Wadir Polairud Polda Metro Jaya tersebut.
Dia juga berpesan agar masyarakat turut berperan dalam menekan penularan virus corona dengan membatasi kegiatan di luar rumah.
Sebelumnya, Sabtu malam (21/03/2020) Maklumat Kapolri dan himbauan Kapolresta Sidoarjo tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona sudah tersebar ke sejumlah titik. Termasuk tempat keramaian, tempat karaoke, minimarket, bank hingga di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). (ardian)