KOTA, SIDOARJONEWS.id – Masa pendaftaran Pengawas TPS oleh Bawaslu Sidoarjo diperpanjang.
Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena ada beberapa kendala yang dihadapi Bawaslu dalam perekrutan, salah satunya ialah rapid test.
Perpanjangan pendaftaran tersebut berlaku untuk 12 wilayah kecamatan di Sidoarjo. Perpanjangan dilakukan sejak tanggal 16 Oktober hingga 19 Oktober 2020.
Dua belas kecamatan yang dimaksud tersebut ialah Kecamatan Candi, Gedangan, Krian, Krembung, Porong, Prambon, Sidoarjo, Sukodono, Taman, Tarik, Tanggulangin dan Waru.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan perekrutan pengawas TPS tersebut saat ini memang mengalami berbagai penyesuaian. Sebab saat ini, kondisi Nasional khususnya di Sidoarjo, tengah mengalami kondisi Pandemi Covid-19.
Sehingga dalam perekrutannya berbagai jenis protokol kesehatan juga harus diterapkan. Salah satu yang menjadi persyaratan dalam perekrutan saat ini ialah hasil rapid test.
“Ada beberapa dari pendaftar yang rupanya phobia atau takut untuk menjalani rapid test. Sehingga ini menjadi permasalahan yang harus segera ditanggulangi. Makanya diperpanjang,” katanya, Minggu (18/10).
Rapid test yang diterapkan Bawaslu dalam melakukan perekrutan, sebenarnya merupakan antisipasi adanya persebaran virus dalam penyelenggaraan pilkada. Ketakutan untuk menjalani rapid tersebut sebagian besar karena apabila hasilnya reaktif, maka akan timbul stigma buruk di lingkungan yang bersangkutan.
Rencananya Bawaslu akan merekrut pengawas TPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada yakni 3.528 pengawas. Masing-masing TPS akan ditempati satu orang pengawas TPS.
Haidar berharap masyarakat bisa terlibat aktif dalam pendaftaran pengawas TPS saat ini. Sebab keikut sertaan masyarakat dalam pesta demokrasi Pilbup 2020 juga untuk menjaga kondusifitas dan keterbukaan pemilu. Sehingga pemilu dapat berjalan lancar.
“Selain rapid, permasalahannya yang kedua ialah terkait ijazah minimal SMA atau sederajat dengan usia minimal 25 tahun,” pungkasnya. (Dimas)