KOTA, SIDOARJO.id — Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Pemkot Surabaya, dan Pemkab Gresik bersepakat mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan. Usulan akan disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, menyampaikan, untuk Sidoarjo, usulan PSBB bersifat parsial alias sebagian. “Tidak di semua wilayah, tetapi hanya di kecamatan zona merah,” ujar Nur Ahmad Syaifuddin, Minggu (19/4/2020) malam.
Pejabat yang akrab disapa Cak Nur ini mengatakan akan menghitung detail dampak sosial ekonomi yang timbul akibat penerapan PSBB.
“Pengurangan pajak serta penghapusan retribusi tertentu sebagai dampak penerapan PSBB sedang dikaji. Jumlahnya cukup besar. Kami akan membahasnya kembali,” terangnya.
Cak Nur mengingatkan bahwa penerapan PSBB sifatnya membatasi kegiatan warga. Jadi bukan menghentikan. Intinya, pemkab berupaya keras agar persebaran Covid-19 terkendali.
“Kami berharap warga mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak keluar rumah, menghindari kerumunan, serta menggunakan masker” imbuh Cak Nur.
Pemkab Sidoarjo juga harus melakukan sosialisasi gencar terkait pelaksanaan PSBB. Sebab, belum semua warga memahami. Seperti Sumarno, pemilik warung kopi di Desa Kludan Tanggulangin yang mengaku belum tahu seperti apa pelaksanaan PSBB.
Namun, dia berharap warungnya tidak ditutup. Ia mengingatkan, kalau warungnya ditutup, bukan hanya dirinya yang terdampak, namun penyuplai nasi bungkus, gorengan, kerupuk juga pasti ikut terdampak. “Kami berharap tidak ditutup. Di warung, saya sediakan air dan sabun kok untuk cuci tangan,” ujar Sumarno, Senin (20/4).
Sementara Mulyanto, warga Desa Gelam Candi mendukung pelaksanaan PSBB di Sidoarjo. Menurutnya, sudah saatnya Sidoarjo menerapkan PSBB.
“Namun harus dibarengi pemberian bantuan kebutuhan hidup dasar sehari-hari. Pabrik juga tidak boleh ada PHK. Yang boleh hanya dirumahkan selama penerapan PSBB,” terang bapak tiga anak pensiunan ASN ini. (Satria)