KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo meluncurkan pasukan Mobile Covid Hunter, Rabu (16/9/2020).
Pasukan tersebut merupakan gabungan anggota dari unsur TNI, Polri, satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo.
Mereka bertugas ke seluruh wilayah Sidoarjo dan menyasar warga yang tidak patuh protokol kesehatan (prokes) seperti tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah.
Tak hanya itu, sejumlah tempat keramaian seperti kafe, warkop, restaurant, mal, hingga pasar yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara disiplin bakal ditindak.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengatakan, bagi sejumlah warga yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan dikenai sanksi administrasi atau penilangan. Mereka kemudian diperiksa dan dijadwalkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri setiap hari Rabu dan Jumat.
“KTP warga sementara yang akan ditahan. Mereka dijadwalkan sidang pada hari Rabu dan Jumat di Pengadilan Negeri Sidoarjo,” terangnya, usai melaunching pasukan Mobile Covid Hunter di Paseban Alun-alun Sidoarjo, Rabu, (16/9/2020).
Dikatakan Kapolresta, dasar penindakan ini adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020 yang mengatur penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sumardji berharap dapat menggugah kesadaran dan memberi efek jera bagi warga, sehingga segera memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Ia juga menilai dari pelaksanaan Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dalam beberapa hari terakhir, telah berhasil memberikan efek jera kepada masyarakat.
“Terbukti, di jalan raya kita lihat mulai jarang ada orang yang tak bermasker. Artinya, warga lebih takut dihadapkan pada sanksi denda bila dibandingkan sanksi sosial,” pungkasnya. (ardian)