KOTA, SIDOARJONEWS.id — Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menyebut Pemkab Sidoarjo akan sejalan dengan apa yang disampaikan pemerintah pusat melalui surat edaran (SE) Mendagri nomor 300/2784/SJ tentang pelarangan kegiatan buka bersama di bulan ramadan dan kegiatan open house pada Hari Raya Idul Ffitri 1442 H.
Menurutnya, sebagai pemerintahan di tataran kabupaten, segala jenis aturan yang diterapkan harus linear dengan pemerintahan di atasnya.
“Yang jelas kami akan menindaklanjuti edaran ini dan menghimbau secara maksimal kepada masyarakat. Poinnya adalah, jangan sampai momen hari raya ini menjadi klaster baru dalam sebaran covid-19,” ujar Bupati Gus Muhdlor, Rabu (5/5).
Seperti yang diketahui, ada dua poin yang ditekankan pemerintah pusat dalam surat edaran tersebut. Poin pertama ialah, larangan mengadakan buka bersama melebihi jumlah keluarga inti dengan ditambahkan lima orang di luar keluarga.
Kemudian poin yang kedua ialah menginstruksikan kepada seluruh jajaran pejabat/ASN di daerah untuk tidak mengadakan open house (halal bihalal) saat hari raya idul fitri 1442 H.
Meski begitu, bupati menyebut SE tersebut bersifat fleksibel dalam penerapannya. Dia mencontohkan larangan open house bagi ASN yang tertuang di SE tersebut, masih bisa dilakukan. Namun dengan catatan, ada batasan jumlah yang diperbolehkan berkunjung untuk silaturahmi saat momen halal bihalal itu berlangsung.
“Kalau tidak salah di suratnya itu disebutkan ada maksimal lima orang atau berapa, ini artinya open house ini tetap bisa tapi tidak seramai dan berkerumun seperti sebelum ada pandemi. Ini yang harusnya disikapi secara bijak,” ucapnya. (Dimas)