KOTA, SIDOARJONEWS.id — Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan penerbangan drone bagi warga sipil. Terlebih di Kabupaten Sidoarjo terdapat beberapa kawasan yang dilarang menerbangkan drone.
“Mengoperasikan drone tidak boleh sembarangan. Harus mengetahui aturannya. Karena menyangkut keselamatan bersama, seperti di kawasan bandara yang bisa mengganggu jalur komunikasi pengaturan lalu lintas dan membahayakan penerbangan,” ujar Gus Muhdlor, Selasa (9/8/2022).
Pemerintah Republik Indonesia sebenarnya telah mengeluarkan regulasi teknis tentang penerbangan drone oleh warga sipil. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pengendalian Pengoperasian Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang dilayani Indonesia. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yakni Permenhub Nomor 47 Tahun 2016.
Penggunaan Drone juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Indonesia menjadi salah satu negara di dunia yang memperbolehkan warga sipil menerbangkan drone. Hanya saja tetap ada batasan dan regulasinya. Beberapa negara di dunia bahkan ada yang melarang warga sipil menerbangkan drone. Di antaranya Singapura, India, Kamboja, Afrika, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, dan beberapa negara lain di Eropa. (Affendra F)