KOTA, SIDOARJONEWS.id — Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang dana bantuan politik (Banpol) tahun 2023.
“Sudah saya tanda tangani, 3 hari yang lalu,” kata Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, saat ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Sabtu (5/08/2023).
Gus Muhdlor menyampaikan, bahwa besaran dana hibah Banpol ini nilainya sama dengan tahun 2021 lalu, yaitu Rp 5 ribu per satu suara dari 9 parpol parlemen tersebut.
Padahal, dalam APBD Tahun Anggaran 2023, dana banpol disetujui Rp 10 ribu. Namun, nominal tersebut, belum mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jatim.
“Separuhnya, (Rp 5 ribu). Sambil kita tunggu rekomendasi dari gubernur,” ucapnya.
Menurut Gus Muhdlor, Pemkab Sidoarjo telah berkirim surat kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk meminta persetujuan kenaikan dana banpol.
“Ini sesuai dengan rekomendasi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk meminta rekomendasi dari gubernur setiap ada kenaikan dana banpol,” imbuhnya.
Sementara, Ketua DPD PAN Sidoarjo, Emir Firdaus menjelaskan, harusnya pemerintah memiliki perhatian lebih kepada partai politik (Parpol). Karena parpol merupakan rumah yang melahirkan pemimpin bangsa.
Menurut Emir, adanya kenaikan dana banpol ini merupakan salah satu rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena salah cara membuat partai politik ini bisa mandiri, tidak terkooptasi kekuasan ialah memperkuat dana banpol,” ucapnya.
Ia membandingkan besaran dana banpol yang diterima 9 partai politik itu jika dihargai Rp 10 ribu per suara kurang lebih hanya Rp 10 miliar. Sedangkan hibah yang diberikan kepada organisasi kementerian bernilai belasan miliar.
“Partai politik itu tempat mendidik pemimpin. Tapi kenapa ketika hibahnya tidak sebagus Ormas. Gubernur harus segera memberikan rekomendasi untuk kenaikan dana banpol,” pungkasnya.
Jika mengacu kepada dana bantuan politik (banpol) yang diterima 9 partai politik tahun 2021, sebanyak Rp 5 miliar. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang merupakan partai pemenang Pemilu 2019 di Kabupaten Sidoarjo bakal mendapatkan sekira Rp 1,5 miliar.
Sedangkan, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang hanya menempatkan satu wakil di DPRD Sidoarjo bakal memperoleh sekira Rp 145 juta. (ipung)