KOTA, SIDOARJONEWS.id – Terdakwa kasus skimming atau pencurian informasi kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (23/2/2022). Sidang tersebut mengagendakan tuntutan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Terdakwa tersebut adalah Aleksandr Romanovskii, (42 tahun) warga asal Rusia. Dia menghadiri sidang tersebut secara virtual yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh.
JPU Moch Ridwan Dermawan dalam sidang tersebut mengatakan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 Jo Pasal 30 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider kurungan 6 bulan,” kata Ridwan, Rabu (23/2/2022).
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa masih enggan memberikan komentar. Dia hanya mengatakan bakal mempersiapkan diri bersama kuasa hukumnya untuk pembelaan di sidang berikutnya.
Terdakwa Aleksandr Romanovskii berhasil diamankan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai melakukan tindak pidana skimming pada bulan September 2021 lalu.
Dia juga diketahui telah beraksi disejumlah titik ATM di Jawa Timur, termasuk di Sidoarjo. Tepatnya, di bilik mesin ATM depan kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2 Sidoarjo.
Sejumlah barang bukti juga berhasil dimusnahkan. Mulai dari alat mini smary router, akat magnetic card writer hingga alat Digital Multimeter Compact. (Dimas)