KOTA, SIDOARJONEWS.id – Menyikapi lonjakan kasus pasien baru Covid-19 baik di tingkat nasional maupun daerah, Pemerintah Pusat akan memberlakukan pembatasan kembali di Jawa-Bali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemberlakuan PSBB kembali mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Namun, pada hari ini, Jumat (8/1), melalui akun media sosialnya, Airlangga Hartarto menyampaikan bukan PSBB yang akan diberlakukan, melainkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
“Diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat bukan berarti pelarangan. Namun seluruh aktivitas harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi,” tulisnya, Jumat (8/1).
Tujuan dari PPKM ini tak lain adalah untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Menurutnya, momentum pemulihan ekonomi di Indonesia tetap harus dibarengi dengan upaya pengendalian Covid-19.
“Kebijakan ini diambil berdasarkan data-data lonjakan kasus baru akibat libur panjang akhir tahun lalu. Masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan prioritas tetap bisa beraktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat,” tambahnya.
Airlangga juga mengajak masyarakat untuk mengurangi mobilitas khususnya di wilayah prioritas.
Kabupaten Sidoarjo sendiri masuk dalam daftar kabupaten/kota yang ditetapkan untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya lonjakan kasus pasien Covid-19 baru beberapa waktu lalu. (Affendra Firmansyah)