KOTA, SIDOARJONEWS.id – Budak sabu-sabu yang tertangkap di Desa Ental Sewu pada 21 September 2021 lalu divonis Majelis Hakim penjara 4 tahun, Selasa (8/3/2022). Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Septian Ananda Pratama. Dia terbukti bersalah dan didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa Septian Ananda, anda diputus hukuman 4 tahun penjara dengan subsidier 2 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, Leba, Selasa (8/3/2022).
Putusan tersebut, menurut Leba lebih ringan dibandingkan tuntutan dari JPU pada sidang sebelumnya. Sebab, pada saat itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan subsidier 6 bulan.
“Bagaimana terdakwa, apakah anda menerima atau mau banding,” tambah Leba.
Menanggapi hal ini, terdakwa Septian Ananda memilih untuk tidak banyak berkomentar. Dia juga mengatakan menerima putusan dari Majelis Hakim terkait hukumannya tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada tanggal 21 September 2021 lalu, petugas kepolisian berhasil meringkus seorang budak sabu-sabu di sekitar area Desa Ental Sewu bernama Septian Ananda.
Dari hasil penggeledahan pada tubuh pemuda yang berkerja sebagai pengamen itu, polisi menemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 0,27 gram yang disimpan di jaketnya. (Dimas)