JAKARTA, SIDOARJONEWS.id — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta,
Kapolri menyebut peranan Irjen Ferdy Sambo sebagai pemberi perintah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sebelumnya, Bharada E terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Setelahnya, ia mengajukan permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) dan mulai membeberkan fakta-fakta pembunuhan tersebut.
Polri mengaku telah memeriksa sebanyak 56 anggotanya untuk mengungkap kasus pembunuhan ini. 31 anggota Polri di antaranya diduga melanggar kode etik. Dan 11 orang telah ditangkap.
11 orang tersebut bukanlah anggota sembarangan. Mereka terdiri dari Perwira Tinggi dan Menengah.
“Kita juga telah melakukan penempatan khusus terhadap 4 personel dan bertambah menjadi 11 personel. Terdiri dari satu orang bintang 2, dua orang bintang 1, tiga Kombes, tiga orang AKBP, satu kompol, dan satu AKP,” jelas Kapolri Jendral Listyo Sigit. (Affendra F)