KOTA, SIDOARJONEWS.id – Program Kredit Usaha Rakyat Daerah atau Kurda Sayang masih terus berlanjut. Namun, realisasi pinjaman dengan bunga 3 persen itu untuk sementara belum dapat direalisasikan.
Menurut Dirut BPR Delta Artha, Sofia Nurkrisnajati Atmaja, menjelaskan penyaluran dana kredit usaha ini masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) yang baru.
“Anggarannya masih ada, tapi penyalurannya masih menunggu Perbup yang baru,” kata Sofia saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Dia menegaskan, anggaran untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat atau pelaku usaha mikro menengah itu masih tersisa Rp 1,2 Miliar.
Sampai saat ini, lanjut Sofi, Kurda Sayang sudah disalurkan kepada 309 debitur atau orang pemohon bantuan kredit.
“Total plafon untuk 309 debitur itu sebesar Rp 12,3 miliar tahun anggaran 2023,” ucapnya.
Namun, lanjutnya, dari ratusan debitur yang menggunakan program Kurda Sayang, tidak semuanya melaksanakan angsurannya tepat waktu.
Dalam data BPR Delta Artha Sidoarjo masih terdapat sekira 20 orang yang masih menunggak angsuran.
“Ada sebagian kecil (yang menunggak angsuran), sekitar 20-an orang,” jelasnya.
Sedangkan, sepanjang Desember Tahun 2020 hingga Juli 2023 jumlah plafon anggaran Kurda Sayang yang terserap sebesar Rp 45,7 miliar untuk 1.584 pelaku UMKM.
Program ini diharapkan akan memberikan dukungan finansial guna mengembangkan usaha mereka.
Untuk mendapatkan program Kurda Sayang dengan bunga 3 persen ini, harus melalui pengajuan ke BPR Delta Artha.
Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon diantaranya buku tabungan Tamara BPR Delta Artha, pas foto, dokumen pribadi (KTP, KK, buku nikah apabila sudah menikah).
“Kemudian bukti legalitas usaha (surat keterangan usaha, NPWP, dan NIB), fotocopy PBB tempat tinggal, bukti pembayaran (meliputi listrik, air, dan telepon) dan yang terakhir, fotocopy jaminan (BPKB atau SHM),” jelasnya.
Ada tiga jenis pinjaman dalam program kurda tersebut.
Pertama, pinjaman di angka 1 sampai 10 juta, dari semua persyaratan pemohon harus melampirkan, kecuali NPWP, NIB, fotocopy PBB dan fotocopy jaminan.
Kedua, diatas 10 hingga 50 juta, yang tidak dilampirkan hanya NIB, dan surat legalitas usaha lain.
Ketiga, pinjaman diatas 50 juta harus melampirkan semua persyaratan. (ipung).