KOTA, SIDOARJONEWS.id — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo membekuk seorang pengedar jaringan lapas. Setiya Andika Wijaya, pemuda 24 tahun asal Desa Tawangsari Kecamatan Taman Sidoarjo, dibekuk saat hendak bertransaksi di kawasan jalan raya Cemengkalang, Puri Indah Sidoarjo.
Penangkapan bermula dari informasi adanya rencana transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan jalan raya Cemengkalang Sidoarjo. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil membekuk Setiya Andika Wijaya.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti sebanyak 1,62 gram yang dibungkus dengan plastik,” ujar Plt Kasi Pemberantasan BNN Sidoarjo, Samsul Arifin, Kamis, (3/6/2021).
Barang haram tersebut ditemukan petugas di dalam bungkus rokok dan disembunyikan dalam jok sepeda motor. Usai dilakukan penangkapan, tersangka kemudian dibawa ke rumahnya.
Dari dalam rumah tersangka, petugas mendapati timbangan elektrik, skop, dan sejumlah plastik klip yang biasa dipakai untuk jualan sabu.
“Setelah dilakukan interogasi, barang haram tersebut didapat dari seorang rekannya, yakni Arifin,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan petugas pula, Andika dan Arifin merupakan pengedar narkotika yang dikendalikan oleh bandar dari dalam lapas.
“Barang haram tersebut dipesan oleh tersangka melalui WhatsApp kemudian dikirim dengan cara di ranjau, setelah terjual, tersangka lalu membayarnya melalui transfer bank,” tegasnya.
Petugas BNN Sidoarjo masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran narkotika di wilayah Sidoarjo. (saikhul)