KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pernahkah kalian melihat iklan handphone (HP) murah di media sosial? Saking murahnya, tanpa sadar membuat jempol jari langsung mengklik untuk mencari lebih jauh tentang HP tersebut. Kemudian diketahuilah bila HP tersebut dijual tanpa kelengkapan kardus, buku petunjuk, bahkan tanpa chargernya, alias batangan.
Mengetahui hal itu, terjadilah pergolakan batin. Antara kepincut dengan harga yang sangat murah jauh dari harga pasaran bekasnya di toko, tetapi minus kelengkapan yang tidak didapatkan.
Bila kalian menganggap risiko membeli HP batangan hanya tidak mendapat kelengkapannya, maka kalian salah besar. Sebab, ada risiko lain yang jauh lebih besar dibalik membeli HP batangan. Kalian bisa dianggap sebagai penadah barang hasil curian.
Advokat Afrizal Fuad Kaplale mengingatkan bahwa membeli HP batangan haruslah mewaspadai bila barang yang dibeli merupakan hasil curian. Sebab, apabila di kemudian hari terbukti bila HP batangan tersebut adalah barang curian, maka perbuatan membeli barang tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan barang hasil curian.
Menurutnya, tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 900.
Pada ayat 1 tertulis ‘Karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.’
“Dalam undang-undang tersebut dikatakan patut disangka saja sudah dijerat pidana. Artinya, sebagai pembeli kita patut menduga barang tersebut merupakan barang curian yang mana ciri-ciri umumnya tidak ada suratnya serta harga yang terlalu murah,” jelas Afrizal, Senin (14/9).
Karenanya, jangan terburu-buru tergoda dengan harga HP batangan yang murah. Tanyakan dulu asal usul barang tersebut beserta bukti validnya. Selalu waspada, jangan-jangan HP tersebut merupakan barang curian.
“Jadi membeli HP batangan murah, tidak lengkap surat-suratnya atau tidak jelas asal usulnya, akan berpotensi merugikan diri di kemudian hari,” sambung pendiri A.f Kaplale & Associates Advocates & Legal Consultants ini.
Kesimpulannya, dari pada membeli HP batangan murah yang memiliki risiko besar dibaliknya, lebih baik membeli HP dengan kelengkapan dokumennya meskipun harganya wajar di pasaran.
Memaksa membeli HP batangan karena kepincut harganya yang miring, bukannya untung malah jadi buntung bila nanti terbukti HP tersebut merupakan barang curian. (Fendra)