KOTA, SIDOARJONEWS.id — Tempat destinasi wisata di Sidoarjo tetap buka saat libur bersama awal tahun, Jumat (1/1/2021). Namun, para pengunjung diwajibkan untuk membawa surat keterangan sehat dan bebas virus Covid-19.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Sidoarjo, Djoko Supriyadi menyampaikan, hanya ada dua hasil test yang diakui untuk bisa masuk kawasan wisata di Sidoarjo. Pertama ialah hasil dari uji swab PCR dengan batas waktu maksimal 7×24 jam sebelumnya.
“Kemudian yang kedua ialah hasil rapid test antigen, maksimal dilakukan 3×24 jam sebelum berangkat. Selain itu tidak berlaku. Jadi kalau mau liburan ke tempat wisata, pengunjung harus bawa salah satu dari dua pilihan itu,” kata Djoko kepada sidoarjonews.id, Jumat (1/1/2021).
Djoko menambahkan, sesuai edaran dari Pemkab Sidoarjo, yang tidak diperbolehkan buka hanya kolam renang dan karaoke. Khusus untuk destinasi wisata, hotel, dan tempat makan, pemkab menurutny mengizinkan untuk beroperasi.
Bukan tanpa alasan kawasan kolam renang dilarang buka. Sebab, sangat susah untuk mengatur jarak antar pengunjung. Hal yang sama juga terjadi di studio karaoke. Termasuk juga panti pijat dan bioskop.
“Nah surat edaran yang baru ini masih berlaku. Jadi tetap, yang tidak boleh buka hanya kolam renang, karaoke, bioskop, dan panti pijat dalam surat itu. Selain itu boleh dengan catatan harus terapkan prokes ketat,” tuturnya.
Dia melanjutkan, para pengelola tempat wisata juga diwajibkan untuk memberikan himbauan kepada karyawannya untuk taat prokes dalam bertugas. Pengelola juga diminta untuk melengkapi segala jenis kebutuhan penunjang dalam upaya menerapkan prokes di area wisatanya.
“Kebutuhan itu seperti tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Jumlah pengunjung perharinya maksimal hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas yang ada,” pungkasnya. (Dimas)