KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kinanti Viola Rosa terbata-bata ketika membacakan materi pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Bahkan, kedua air matanya pun terlihat berkaca-kaca menahan kesedihan kasus yang dialami.
Ibu muda dua anak ini juga bercerita sembari berurai air mata, jelang prosesi persalinan dan himpitan perekonomian keluarga, maka ia berinisiatif menggadaikan Buku Kepemilikan Kendaraan (BPKB) milik suaminya itu.
Wanita 21 tahun ini juga mengaku, uang hasil menggadaikan BPKB sepeda motor tersebut, bukan digunakan untuk berfoya-foya. Hasil uang pegadaian itu digunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari dan proses persalinan yang menelan angka Rp 3 juta.
“Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kondisi dan fakta sosial yang menyulitkan saya ini. Saya berharap hakim bermurah hati dalam memberikan putusannya nanti sehingga saya bisa bebas agar bisa menjalankan tugas saya dengan baik pada kedua anak saya,” ujarnya usai sidang di PN Sidoarjo, Kamis, (09/06/2022).
“Saya ini gak mencuri tapi dilaporkan mencuri. BPKB yang bermasalah ini juga sudah saya tebus, tetapi ternyata masih lanjut di persidangan,” sambung Kinanti.
Lebih jauh Kinanti juga menyebut, suaminya memang tidak pernah menafkahi. Hal itu, menurutnya, mendorong dia untuk berinisiatif menggadaikan BPKB tersebut.
Dengan terpaksa ia harus tetap bertahan dalam himpitan ekonomi yang demikian kerasnya.
“Bagaimana mungkin, saya yang berjuang sendiri untuk hidup kedua anak saya dan suami saya yang acuh itu, lantas dikategorikan mencuri. Pada saat itu, suami menyerahkan map berisi BPKB itu kepada saya,” ujarnya.
Terdakwa Kinanti hadir di PN dengan didampingi penasihat hukumnya dari AF Kaplale & Associates Advocates dalam agenda persidangan pledoi atau pembelaan.
Kinanti sebelumnya dilaporkan mertuanya, Supami, atas dugaan pencurian BPKB sepeda motor merek Honda Vario. Mirisnya, BPKB yang diduga telah digadaikan olehnya itu, rupanya telah ditebus dan diserahkan pada keluarganya ketika pelaporan awal di kepolisian.
Nilai uang pencairan gadai BPKB sebesar Rp 9 juta pada Juni 2021 lalu. Kinanti saat ini tengah menjalani sidang pidana dengan tuntutan hukuman 5 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agenda sidang berikut rencananya digelar kembali pada tanggal 16 Juni dengan mendengarkan tanggapan dari JPU. (Dimas)