KOTA, SIDOARJONEWS.id — Polresta Sidoarjo hingga saat ini masih belum melakukan proses pelimpahan berkas perkara kasus pemerkosaan anak usia 19 tahun di Krian beberapa waktu lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Hal itu dikarenakan, Polresta masih harus melengkapi berkas perkara berdasarkan P19. “Jadi saat ini berkas perkara ini masih di Polresta untuk dilengkapi berdasarkan P19,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Aditya Rakatama saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Lebih jauh, Raka, sapaan akrab Aditya Rakatama menegaskan, perkara ini masih tetap berlanjut. Hanya saja, pihak Kejari Sidoarjo masih menunggu pengiriman berkas yang saat ini masih harus dilengkapi pihak dari penyidik di Polresta Sidoarjo.
“Iya tetap berlangsung, dilanjutkan prosesnya. Cuman sekarang tahapannya penyidik melengkapi berkasnya itu. Kemarin itu setelah SPDP diperiksa jaksa, kemudian berkas itu dikembalikan untuk dilengkapi formil dan materiilnya,” ujarnya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, gadis usia 19 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh enam pemuda di Krian, Sidoarjo. Keenam tersangka itu adalah MA (21 tahun), MAA (19 tahun), MWA (21 tahun), MK (33 tahun), MAR (23 tahun), dan AW (26 tahun).
Gadis itu awalnya dijemput oleh salah seorang tersangka dan dibawa ke sebuah rumah kos di Krian. Di rumah itu, gadis tersebut dicekoki minuman keras oleh para tersangka. Setelah itu, secara bergiliran mereka memperkosa gadis tersebut.
Kini keenam tersangka tersebut sudah dijebloskan ke dalam penjara guna menunggu persidangan perkara tersebut. Mereka diancam dua pasal sekaligus. Pertama ialah pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara dan pasal 289 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Dimas)