KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo telah melimpahkan berkas perkara Kepala Desa (Kades) Suko, Kecamatan Sukodono beserta tiga orang Kepala Dusun (Kasun) kepada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jumat (3/6/2022). Mereka berempat ditangkap atas dugaan kasus korupsi pungutan liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Suko, Sukodono.
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengungkapkan, berkas perkara empat orang tersangka tersebut, Rokhyani, M Adenan, Rachmad Arief, dan M Rofiq kini sudah dikirim ke Pengadilan Tipikor.
Mereka, menurutnya, telah melakukan tindak pidana korupsi melawan hukum dengan memanfaatkan jabatannya. Keempat orang itu terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan dalam melaksanakan PTSL tahun 2021.
Para tersangka itu, menurut Raka, sapaan akrab Aditya Rakatama, didakwa dengan dakwaan Primair pasal 12 huruf e UU RI 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” kata Raka, Jumat (3/6/2022).
Raka menambahkan, tahapan selanjutnya, para tersangka itu bakal menjalani sidangnya di pengadilan tipikor. Saat ini jaksa penuntut umum menurutnya masih menunggu penetapan tanggal untuk sidang para tersangka tersebut. (Dimas)