KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Utama PT. Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari selama 40 hari kedepan.
Sebelumnya, mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp.8,29 miliar.
Kasi Intellijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Idham Khalid mengatakan Jaksa Penuntut Umum memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka selama 40 hari kedepan.
Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan setelah tersangka melewati batas penahanan selama dua puluh hari kedepan sejak ditetapkan dan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
“Diperpanjang 40 hari oleh JPU,” ujar Idham Khalid saat dikonfirmasi, Jumat, (14/11/2020).
Disamping itu, juga berkenaan dengan dilakukannya kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT. Puspa Agro bersama CV. Aneka House senilai Rp.8,29 miliar. Kelengkapan berkas perkara nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo.
“Saat ini sedang dilengkapi berkasnya untuk diserahkan ke Pengadilan Tipikor. Setelah lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan, maka ditunjuk JPU untuk menangani perkara tersebut hingga tuntas,” jelasnya.
Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini?, Pihaknya masih belum bisa memberikan keterangan detail lantaran masih dalam proses penyidikan.
“Tunggu tanggal mainnya,” singkatnya.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Direktur Utama PT. Puspa Agro Sidoarjo, Abdullah Muhibuddin dan Staff Trading PT. Puspa Agro, Hery Jamari pada Jumat, 16 Oktober 2020 lalu.
Keduanya terbelit kasus jual beli ikan fiktif yang dilakukan anak perusahaan PT. Puspa Agro bersama CV. Aneka House senilai Rp.8,29 miliar. Kegiatan jual beli itu juga dilakukan tidak berdasarkan uji kelayakan.
“Jual beli nya fiktif, tapi pembayarannya jalan terus,” ujar Idham Khalid.
Terhitung, proses jual beli ikan tersebut dilakukan sebanyak tujuh kali lebih yang dimulai sejak Juni hingga November ditahun 2015. Mereka beralasan, jual beli ikan tersebut untuk eksportir. Namun setelah ditetapkan ndaklanjut kepada pihak berwenang, tidak ada kegiatan ekspor impor.
“Bahkan alasan tempat pelelangan dilakukan di Prigi (Trenggalek, Paciran- lamongan, kita chek kesana semuanya fiktif,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Juncto 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(hadi)