KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dukun cabul asal Menganti, Kabupaten Gresik, Moh Khodar, diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.
Pria 53 tahun itu tega mencabuli perempuan berusia 16 tahun–sebut saja Melati- di kawasan Kecamatan Porong, Sidoarjo setelah diiming-imingi jimat.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Hardi Yudha menceritakan, perbuatan cabul itu bermula ketika Khodar merayu dan memberi korban sebuah cambuk kecil berbahan tembaga.
“Tersangka memberikan cambuk kecil (jimat, red) itu untuk meyakinkan korban,” ucap Ambuka, Jumat, (16/10/2020).
Khodar berdalih, cambuk itu bisa melindungi korban ketika ke manapun ia pergi. Tak hanya itu, Khodar juga mengaku cambuk itu ada “penjaganya” dan harus “dirawat”.
Agar jimat yang diberikan itu “berfungsi”, Khodar kemudian mengajak Melati membeli bunga tujuh rupa.
Sejurus kemudian, Khodar mengajak Melati masuk ke dalam kamarnya. Di sana, Khodar menjalankan aksinya. Salah satunya ajakan ritual di dalam kamar.
“Ayo sini tak benakno vaginamu nang kamar, cek gak di gawe wong lanang (Ayo sini saya ritual kemaluanmuu di kamar. Supaya tidak mudah diganggu laki-laki),” tiru Ambuka.
Ajakan tersangka sempat ditolak oleh Melati. Namun tersangka terus memaksa. Sesampainya di dalam kamar, korban diberi minuman air putih dan korban pun merasa kepalanya pusing.
“Saat korban kepalanya pusing, pelaku membuka baju dan celana korban kemudian korban dicabuli,” ucapnya.
Atas insiden tersebut, Khodar kemudian dilaporkan pihak orang tua korban atas perbuatan pencabulan.”Berdasarkan laporan dari orang tua korban, pelaku kami amankan,” ucapnya.
Tak hanya Melati yang masuk perangkap tipu daya Khodar. Seorang ibu rumah tangga berusia 41 tahun asal Kecamatan Porong juga menjadi korban.
Akibat perbuatannya, Khodar dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak. “Hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta,” pungkasnya. (Ardian)