KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada 27 Mei 2020 kemarin, DPR RI meminta kepada KPU RI, Bawaslu dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini juga tengah menghitung ulang anggaran untuk pilkada di Sidoarjo.
Menurutnya, hal tersebut untuk mengetahui apakah sisa anggaran yang ada, bisa mencukupi atau tidak ketika tahapan pilkada mulai dilanjutkan.
Sebab di tengah pandemi Covid-19, pelaksanaan tahapan pilkada maupun proses pemungutan suara nantinya dimungkinkan akan disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Cukup atau tidak nanti dengan menggunakan protokol covid 19. Kalau kurang tentu kami akan kordinasi dengam pemkab dan DPRD terkait penambahan kekurangannya,” katanya kepada sidoarjonews.id, Minggu (31/5).
Iskak menyebutkan, dari anggaran Rp 7,5 miliar untuk Pilkada Sidoarjo, baru Rp 1,5 miliar yang telah terpakai.
Ditanya apakah kemungkinan akan ada penambahan, Iskak mengatakan sangat dimungkinkan ada.
“Sebab kemungkinan akan ada penambahan TPS dan APD yang belum di anggarkan. Anggaran yang sudah di gunakan kurang lebih hanya 1,5 miliar digunakan untuk seperti halnya sosialisasi, launching, ad hoc dll sebelum penghentian tahapan,” ucapnya.
Mengenai tahapan terakhir yang sempat terhenti, Iskak mengatakan bahwa tahapan tersebut adalah pelantikan PPS dan penyerahan hasil Verifikasi Administrasi calon perseorangan. Menurutnya, saat ini pihaknya juga masih menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebagai dasar dalam memulai tahapan lanjutan pilkada.
“Kami tentu akan melaksanakan dengan dasar aturan dari KPU RI baik PKPU maupun yang lain. Sebab itu sebagai pedoman teknis,” tandasnya. (Dimas)