JAKARTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki pandangan berbeda dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi. Komnas HAM menilai dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi patut didalami oleh tim penyidik Polri.
Dilansir dari Keterangan Pers Komnas HAM Nomor 030/HM/0.0/IX/2022 tertanggal 1 September 2022, Komnas HAM memasukkan dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleg Brigadir J terhadap Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagai temuan faktual.
Untuk itu, melalui keterangan pers itu pula, Komnas HAM menyampaikan rekomendasinya kepada Polri agar menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.
Selain itu, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Polri mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.
Sebelumnya, LPSK justru mempertanyakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi mencuat kembali. Sebab, ada banyak kejanggalan dalam dugaan tersebut. (Affendra F)