KOTA, SIDOARJONEWS.id – Fraksi PKS DPRD Sidoarjo meminta pembangunan gedung terpadu 8 lantai ditangguhkan.
Pembangunan gedung tersebut sejatinya telah masuk dalam pembahasan KUA-PPAS 2021 dan menjadi program prioritas.
Ketua Fraksi PKS DPRD Sidoarjo, Deny Haryanto mengatakan terdapat beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan dalam pembangunan gedung tersebut. Oleh karena itu, Fraksi PKS meminta untuk ditangguhkan terlebih dahulu.
Dia menyebutkan, pertimbangan pertama ialah terkait kebijakan moratorium (penghentian sementara) pembangunan gedung pemerintah yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Menurutnya hingga saat ini, kebijakan tersebut masih belum dicabut. Sehingga tugas pemda harusnya lebih banyak memfokuskan kegunaan anggaran untuk hal yang lebih prioritas dan berdampak ke masyarakat umum.
“Kecuali kalau renovasi mungkin masih tidak masalah. Kalau pemkab mau mengajukan pengecualian ke kemenkeu monggo, kami lebih sepakat untuk ditangguhkan dulu. Karena banyak hal lain yang harus jadi prioritas dan berdampak kepada masyarakat,” kata Deny saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Rabu (4/11/2020) malam.
Deny menambahkan, belum lagi permasalahan Indikator Kinerja Daerah yang masih banyak belum tercapai.
Sehingga menurutnya alangkah baiknya jika anggaran yang disediakan untuk pembangunan tersebut dialihkan untuk menyelesaikan program prioritas sebelumnya yang tidak tercapai.
“Penentuan itu juga sempat mengalami gejolak di Banggar. Akhirnya ada keputusan untuk vooting. Disitu kami kalah karena penolakan itu dari fraksi kami saja yang memiliki pandangan demikian,” ujarnya.
Anggota Fraksi PKS DPRD Sidoarjo, Aditya Nindyatman menambahkan, dalam Permendagri 64/2020 sudah jelas bahwa prioritas anggaran 2021 harus fokus pada 3 hal. Penanganan kesehatan (Covid-19), pemulihan dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial.
“Jika pembangunan gedung itu terkait kebutuhan dunia pendidikan dan kesehatan tidak masalah. Hal itu juga tidak perlu meminta pengecualian moratorium. Tapi untuk gedung ini, tingkat urgensinya sejauh mana,” ujar Aditya.
Dia menambahkan, seharusnya pemkab Sidoarjo bisa lebih memperhatikan hal itu. Terlebih dalam Permendagri tersebut sudah jelas arah program prioritas dalam anggaran 2021 harus fokus ke mana.
Sekedar untuk diketahui, pembangunan gedung 8 lantai tersebut, perencanaannya sudah digagas dan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2020. Kepala Dinas Perkim DCKTR Sidoarjo, Sulaksono mengatakan, hal tersebut juga ada dalam pembahasan KUA-PPAS 2021.
“Untuk gedung terpadu 8 lantai itu dalam KUA-PPAS 2021 ada sekitar 120 miliar,” ujarnya. (Dimas)