KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kejaksaan Negeri Sidoarjo masih mencarikan solusi atas ribuan identitas baik KTP, SIM dan STNK yang ditilang karena melanggar Protokol Kesehatan. Pasalnya, kurang lebih sebanyak 4.900 KTP, SIM maupun STNK tersebut hingga kini belum diambil pemiliknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Arief Zahrulyani mengatakan masih belum menemukan solusi yang kongkrit terkait tumpukan KTP yang ada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Ribuan kartu identitas tersebut disita dari pelanggar protokol kesehatan selama covid-19.
“Sejak dilakukan razia prokes, sampai hari ini KTP yang terkumpul dan belum diambil sama pemiliknya sebanyak 4.900-an,” ujar Arief Zahrulyani saat ditemui di kantornya, Senin, (12/4/2021).
Jumlah tersebut merupakan sisa dari total seluruh pelanggar prokes di Sidoarjo yang mencapai 16 ribuan pelanggar. Dari jumlah tersebut, Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga sudah menyetor hasil denda KTP selama Prokes sebanyak Rp.1,6 miliar.
“Ada 1,6 milir yang sudah disetorkan ke kas daerah,” tambahnya.
Para pelanggar protokol kesehatan, akan dikenakan denda sebesar Rp.150 ribu hingga Rp.200 ribu Meski demikian, pihaknya saat ini masih memikirkan solusi atas ribuan identitas yang masih belum diambil para pemiliknya.
“Kami juga belum tahu pasti ya, kenapa KTP itu belum diambil sama mereka. Dan itu bukan hanya warga Sidoarjo saja, ada juga yang dari daerah lain,” tegasnya.
Jika alasan warga terpaku pada jarak, maka ke depan pihaknya akan bekerjasama dengan masing-masing kepala desa. Sehingga pelanggar bisa mengambil KTP-nya di desanya masing-masing.
“Selama ini kami belum mengambil langkah untuk KTP ini. Karena khawatir dimanfaatkan pihak tertentu. Sebab, dendanya ini kan masuk ke kas daerah,” tambahnya.
Meski demikian, pihaknya juga merencanakan akan membuka stand di MPP Sidoarjo untuk pengambilan KTP milik pelanggar prokes.(hadi)