KOTA, SIDOARJONEWS.id – Masa kampanye dalam pilkada 2020 di Sidoarjo telah berlangsung sejak 26 September 2020 lalu.
Namun hingga saat ini belum ada anggota DPRD Sidoarjo yang mengajukan surat izin cuti kepada pimpinan DPRD Sidoarjo.
Disampaikan oleh Ketua DPRD Sidoarjo, Usman, pihaknya belum menerima surat izin cuti dari anggota dewan yang akan mengikuti agenda kampanye dari salah satu paslon (pasangan calon).
Menurutnya, bisa jadi, paslon lebih banyak melibatkan tim dari luar struktur partai dalam menjalankan kampanye.
“Sampai saat ini belum ada anggota dewan yang mengajukan izin untuk kampanye terhadap Paslon yang diusungnya. Karena, kayaknya, Paslon saat ini kampanye dengan tim yang sudah dibentuknya di luar struktural pengurus partai,” katanya saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Minggu (25/10).
Anggota dewan sesuai jabatannya termasuk dalam salah satu pejabat daerah. Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid, dalam PKPU 11/2020, pasal 63 disebutkan, pejabat negara atau pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di PKPU 11/2020 pasal 63 ayat 2 itu jelas juga disebutkan bahwa surat izin cuti itu dikirim atau disampaikan maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan,” kata Haidar.
Haidar menambahkan, memang dalam aturan tersebut tidak diatur terkair sanksi. Namun pasal yang ada sudah jelas menunjukkan bahwa harus ada izin cuti terlebih dahulu sebelum pejabat ikut dalam giat kampanye paslon.
“Apabila ada temuan, maka kami akan meneruskan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sidoarjo,” ujarnya. (Dimas)