SEDATI, SIDOARJONEWS.id – Bea Cukai Sidoarjo kembali memusnahkan barang-barang ilegal. Kali ini, yang dimusnahkan berupa 6,9 juta batang rokok ilegal dan 42,9 liter minuman alkohol senilai Rp 5,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 2.55 miliar.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Pancoro Agung mengatakan, barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi intelijen pada rentang waktu bulan Oktober 2019 sampai Maret 2020.
“Kami juga berharap kepada masyarakat apabila menemui peredaran rokok ilegal agar melapor kepada kami karena selain berefek pada penerimaan cukai, rokok ilegal juga merusak kesehatan karena komposisinya tidak standar,” jelas Pancoro, Rabu (17/6/2020).
Pancoro Agung menambahkan pengiriman rokok illegal seringkali menggunakan jasa ekspedisi sehingga Bea Cukai kesulitan menemukan pengirimnya karena mereka memalsukan alamat dan nomor ponsel.
Bea Cukai Sidoarjo terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal dari tahun ke tahun. Dari 12 % di tahun 2017, kemudian 7 % tahun 2018, 3 % tahun 2019 dan 1 % di tahun 2020.
“Tahun 2020 ini, Bea Cukai Sidoarjo menargetkan penerimaan sebesar Rp 3,7 triliun. Hingga sekarang, penerimaan masih terealisasi 38,5 persen. Angka itu akan terus kita dorong,” terang Pancoro.
Pada awal tahun 2020, Bea Cukai Sidoarjo telah memulai Operasi Gempur Rokok Ilegal yang telah dicanangkan Dirjen Bea dan Cukai.
Selain memusnahkan barang bukti, Bea Cukai Sidoarjo juga telah melakukan dua penyidikan. Satu kasus masih dalam proses sedangkan satu kasus lagi sudah P 21 atau telah lengkap. “Mereka dikenakan pasal 54 dan 56 undang-undang cukai,” kata Pancoro.
Pancoro berharap agar pelaku usaha di bidang cukai menaati aturan produksi maupun peredaran barang kena cukai (BKC).
“Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran cukai baik produksi, perizinan maupun peredaran, sehingga penerimaan sektor cukai lebih optimal,” imbuh Pancoro. (Satria)