GEDANGAN, SIDOARJONEWS.id – Sebanyak 794 lebih batang rokok ilegal dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Jum’at (11/8/2023).
Ratusan batang rokok yang dimusnahkan ini bernilai Rp 997 juta dari hasil penindakan periode Desember 2022 hingga Maret 2023.
“Total kerugian negara sebesar Rp 531 juta,” kata Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan di Sidoarjo.
Rudy menambahkan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo telah menerapkan bentuk Ultimatum Remedium (UR) sebagai Fiscal Recovery. Sesuai Pasal 13 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-237/PMK.04/2022 yang berlaku mulai Januari 2023.
Dari hasil UR ini KPPBC TMP B Sidoarjo telah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi sebesar Rp 88 Juta dari dua kali penindakan.
“Yang secara otomatis akan menambah penerimaan negara,” ucapnya.
Sepanjang tahun 2023, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melaksanakan dua kali pemusnahan. Kegiatan pemusnahan yang pertama dilaksanakan pada tanggal 14-16 Juni 2023.
Adapun jenis pelanggaran yaitu rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang didominasi oleh rokok polosan atau tidak dilekati pita cukai sebanyak 8.644.960 batang.
Selain itu ada juga 129.350 mililiter Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.
“Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 9.998.842.400,” ungkapnya.
Dari sisi pengawasan, Bea Cukai terus berupaya secara berkesinambungan untuk melakukan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Upaya secara preventif dilakukan dalam bentuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan upaya secara represif dilakukan dalam bentuk Operasi Gempur Rokok ilegal.
- Dalam menjalankan upaya tersebut, KPPBC TMP B Sidoarjo berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Mitra Aparat Penegak Hukum setempat. (ipung)