JUANDA, SIDOARJONEWS.id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim I KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan sejumlah barang ilegal yang dikuasai negara dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai.
Di antaranya adalah ribuan rokok ilegal, tembakau, handphone, air softgun, ratusan sex toys, dan proyektil.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan selain memiliki tugas dan fungsi pengawasan, Bea Cukai Juanda juga aktif melakukan penindakan rokok ilegal sebagai wujud pelaksanaan program Stop Rokok Ilegal.
“Fungsi pengawasan yang dimaksud untuk ekspor impor melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya. Baik melalui kargo, penyelenggara pos, maupun barang penumpang,” jelas Budi Harjanto, Selasa, (27/10/2020).
Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang-barang ilegal hasil penindakan yang dilakukan oleh bea cukai. Barang-barang tersebut dilarang untuk dilakukan ekspor maupun impor.
“Dalam pemusnahan tidak ada seseorang yang dijadikan tersangka. Karena barang tersebut merupakan barang ilegal, atau barang yang sudah dikuasai oleh negara,” jelas Budi.
Sebagaimana dalam pasal 66 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 1995 jo. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok ilegal yang berasal dari pelanggar yang tidak dikenal dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Barang Milik Negara.
Begitupun, barang impor atau ekspor yang tidak dapat diselesaikan atau tidak memenuhi ketentuan kepabeanan cukai tersebut diadministrasikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara.
Adapun batang -barang ilegal yang dimusnahkan diantaranya, ribuan rokok ilegal, tembakau, handphone, air softgun, 543 sex toys, dan ratusan proyektil. Selain itu, terdapat juga bahan kimia, kosmetik, empedu ular, dan part kendaraan
“Untuk pemusnahannya, ada yang dibakar, dilebur, dan dipotong-potong sesuai bahan yang ada pada barang tersebut,” tegasnya.(hadi)