KOTA, SIDOARJONEWS.id – Beredarnya foto Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Krian yang berfoto bersama salah satu pasangan calon (paslon) mendapat tanggapan dari Bawaslu Sidoarjo.
Dalam foto yang beredar di media sosial tersebut, yang bersangkutan juga tampak mengacungkan jarinya seolah menunjukkan dirinya tendensi pada calon tersebut.
Bawaslu menilai, apa yang dilakukan oleh salah satu oknum PPS tersebut tidak seharusnya dilakukan. Sebab penyelenggara dituntut untuk independen dalam bertugas.
Meski demikian, Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha mengatakan, masalah tersebut sudah ditindak lanjuti oleh KPUD Sidoarjo. Namun dirinya belum mengetahui kapan putusan sanksi oleh KPUD kepada yang bersangkutan akan dikeluarkan.
“Karena itu merupakan kewenangannya dari teman-teman KPU. Dua-duanya akan diproses, baik itu yang PPS di Krian dan juga yang di Buduran,” kata Agung, Minggu (8/11/2020).
Agung menambahkan, terkait permasalahan yang dilakukan oleh anggota Panwascam Tarik tidak memakai masker saat bertugas, dirinya meminta maaf. Agung menyatakan sudah memanggil dan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan.
“Dia juga buat surat pernyataan apabila mengulangi lagi, maka dia siap ubtup dikeluarkan dari jajaran penyelenggara. Karena bagi kami, dia secara etik tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakat,” tegasnya.
Disisi lain, Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan terkair permasalah PPS di Tarik dan Buduran, KPU saat ini sedang menunggu sidang etik. Beberapa sanksi menurut Iskak pun sudah menanti mereka.
“Sanksinya mulai peringatan sampai pemberhentian. Tapi nanti mereka masih menunggu pleno yang rencananya akan kami gelar Senin,” ujarnya. (Dimas Mahendra)