KOTA, SIDOARJONEWS.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo mencatat ada 20 lebih kasus pelanggaran yang dilakukan sejak ditetapkannya pasangan calon (paslon) di Pilkada Sidoarjo 2020 hingga berakhirnya masa kampanye.
Pelanggaran tersebut berasal dari beberapa temuan dan laporan yang diterima Bawaslu selama tahapan tersebut. Pelanggaran tersebut rata-rata didominasi oleh pelanggaran bersifat administratif yang berkenaan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Koordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menyampaikan, temuan-temuan pelanggaran tersebut sudah ditindak secara keseluruhan. Bahkan Bawaslu juga sempat memanggil semua paslon terkait pelanggaran tersebut.
“Yang kedua, selain masalah administratif seperti APK itu tadi ialah masalah protokol kesehatan. Hal itu rata-rata tiap paslon pernah melanggar,” kata Agung saat dikonfirmasi, Senin (7/12/2020).
Agung menambahkan, bagi mereka yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan lebih dari tujuh kali, Bawaslu segera mengirimkan surat peringatan kepada yang bersangkutan. Hal itu dinilai tepat untuk meminimalisir kemungkinan pelanggaran tersebut terulang kembali.
Protokol kesehatan jadi hal wajib bagi pesta demokrasi serentak kali ini. Hal itu bahkan masuk dalam undang-undang pemilu. Sebab, pelaksanaan pilkada saat ini berada di tengah situasi pandemi Covid-19. (Dimas)