KOTA, SIDOARJONEWS.id – Proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu, tidak hanya berlaku dalam tahapan pemilu ataupun terfokus pada bacalon yang mendaftar dalam pilkada.
Pengawasan tersebut juga berlaku pada tim penyelenggara mulai dari tataran KPU Kabupaten hingga petugas pelaksana teknis di lapangan seperti Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal ini disampaikan oleh ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid.
Dia mengatakan, dalam penyelenggaraan Pilkada Sidoarjo yang berlangsung di tengah pandemi covid-19, ada sejumlah protokol yang harus dijalankan.
Salah satunya, PPS yang melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) di lapangan harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) kesehatan.
“Prosesnya nanti Pengawas Kelurahan Desa (PKD) akan mengingatkan terlebih dahulu,” katanya, Senin (6/7).
Penggunaan APD sendiri, menurutnya juga untuk meminimalisir kemungkinan adanya persebaran dari kontak yang dilakukan oleh petugas dan warga yang bersangkutan. Minimal, PPS harus dilengkapi dengan APD seperti masker, face shield, baju lengan panjang dan hand sanitizer.
Pelaksanaan proses Verfak sendiri, diketahui telah dimulai sejak 29 Juni kemarin dan akan berlangsung hingga 12 Juli mendatang. Verfak sendiri berguna untuk validasi dari berkas pernyataan dukungan yang disetorkan bakal calon pada KPUD melalui jalur independen (perseorangan).
Setelah proses Verfkak, maka tahapan selanjutnya ialah Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih di Sidoarjo. Dalam prosesnya sendiri, coklit yang dilakukan oleh petugas PPDP juga harus dilengkapi dengan APD kesehatan.
Diketahui proses pembentukan PPDP sendiri saat ini tengah dilakukan oleh KPUD Sidoarjo. Rencananya, PPDP sendiri akan menjalani rapid tesr pasa tanggal 8 hingga 11 Juli mendatang. (Dimas)