KOTA, SIDOARJONEWS.id — Sebulan lebih masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung. Banyak calon legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten sudah menebar Alat Peraga Kampanye (APK).
Ribuan APK tersebut dipasang di titik-titik keramaian, ada yang dipasang dengan tertib, taat aturan. Tapi, tak jarang para caleg ini memasang APK-nya (banner) dengan cara dipaku di pohon-pohon.
Hal tersebut dilakukan oleh caleg incumbent maupun pendatang baru. Meraka tidak segan memasang banner di pohon pinggir jalan.
Berdasarkan pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 disebutkan larangan memaku alat peraga kampanye di pepohonan.
Ketua Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha, mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan himbauan dan sosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu 2024.
Sosialisasi tersebut untuk memberitahukan bahwa tempat-tempat yang dilarang dipasang alat peraga kampanye. Diantaranya di tempat ibadah dan di pepohonan.
“Sudah beberapa kali kami lakukan sosialisasi kepada parpol-parpol agar tidak memasang bahan kampanye ditempat-tempat terlarang,” kata Agung Nugraha saat dikonfirmasi, pada Minggu (7/1/2024).
Namun, sebagian parpol tidak mengindahkan himbauan dari Bawaslu Sidoarjo. Buktinya, mayoritas caleg-caleg dari berbagai parpol tetap memasang APK-nya (banner) di tempat-tempat terlarang.
Untuk itu, Bawaslu dan Satpol PP beserta pihak lainya akan melakukan penertiban terhadap baliho yang tidak mentaati aturan pemasangan kampanye.
“Terkait rencana penertiban bahan kampanye yang dipasang ditempat-tempat terlarang itu. Suratnya sudah kami kirim ke KPU (Sidoarjo, red), tinggal kapan eksekusinya saja,” tegasnya.
Dari pantauan di lapangan ditemukan caleg dari berbagai latar belakang profesi menempelkan atau memaku baliho kampanye di pohon.
Dan yang sangat ironis adalah ada caleg yang merupakan mantan aktivis lingkungan juga memanfaatkan pohon sebagai tempat memasang alat peraga kampanye.
Berdasarkan pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang kampanye menyebutkan, bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut :
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan atau
h. taman dan pepohonan.
(Ipung)