KOTA, SIDOARJONEWS.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menerima dua laporan terkait ujaran kebencian maupun black campaign pada tahapan kampanye Pilkada di Sidoarjo.
Namun, berdasarkan hasil kajian Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sidoarjo, dua-duanya tidak ditemukan unsur pidana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan saat ini pihaknya sengaja mengundang beberapa organisasi kemasyarakatan maupun partai politik untuk memberikan sosialisasi terkait menangkal ujaran kebencian maupun black campaign jelang Pemilihan Umum Kepala Daerah di Sidoarjo.
“Kita tahu, kemarin ada kampanye banyak dari tim kampanye, dan di dalam materi kampanye yang disampaikan banyak yang mengandung ujaran kebencian. Makanya hari ini kami undang perwakilan NU dan Muhammadiyah, dan parpol untuk mensosialisasikan hal itu,” terang Haidar Munjid, Jumat, (27/11/2020).
Disinggung terkait ujaran kebencian dan black campaign, pihaknya membenarkan bahwa ada dua laporan masyarakat kepada panwascam setempat. Di antaranya ada di kecamatan Krian dan Tanggulangin, Sidoarjo.
“Ada ujaran kebencian yang dilakukan oleh tim kampanye salah satu pasangan calon. Satunya lagi ujaran kebencian yang dilakukan seorang tokoh yang ada di kawasan Tanggulangin Sidoarjo,” jelasnya.
Ujaran kebencian menurutnya, adalah sesuatu yang sangat berbahaya dan bisa menimbulkan permusuhan di tengah masyarakat. Di sisi yang lain, ujaran kebencian juga memberikan informasi yang kurang pas terhadap salah satu paslon lainnya.
“Untuk yang di Tanggulangin, tidak memenuhi unsur pidana pemilihan. Sehingga laporan masyarakat tersebut tidak bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa ujaran kebencian yang diduga dilakukan seorang tokoh di Tanggulangin bukanlah acara kampanye, melainkan acara rutinan yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan.
“Setelah kita tanya ke Polsek setempat, ijinnya acara internal, rutinan. Bukan kampanye. Dan yang bersangkutan juga bukan bagian dari struktur tim pemenangan,” terangnya.
Begitupun terkait laporan ujaran kebencian yang ada di Kecamatan Krian. Menurutnya, dalam pelaporan tersebut tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil. Sehingga kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti. (hadi)