KOTA, SIDOARJONEWS.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo berencana akan memanggil salah satu warga kecamatan Tanggulangin yang melakukan sosialisasi paslon dengan bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan) dalam sebuah acara.
Warga tersebut diduga berasal dari salah tim kampanye paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2020 di Sidoarjo.
Bawaslu Sidoarjo saat ini sudah mengantongi identitas yang bersangkutan. Identitas tersebut berasal dari laporan warga yang disampaikan pada Panwascam Tanggulangin.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha menyampaikan, persoalan tersebut saat ini masih dilakukan penelusuran oleh Panwascam. Dia mengaku, dalam waktu dekat, penelusuran tersebut akan diteruskan ke tingkat Kabupaten.
“Informasi yang diperoleh dari warga, kemungkinan bisa jadi iya (warga tersebut berasal dari salah satu tim paslon),” kata Agung saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Minggu (1/11).
Dalam video yang sempat beredar di media sosial terkait sosialisasi paslon bernuansa SARA tersebut memang menyebutkan ketiga paslon yang sedang bersaing dalam pilkada.
Agung menyampaikan, apabila berkas informasi awal dari panwascam tersebut sudah diteruskan ke Bawaslu Kabupaten, maka Bawaslu akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Ditanya mengenai sanksi sendiri, Agung menjelaskan, masih membutuhkan proses lebih lanjut untuk memutuskan. Tentunya hal itu juga akan berdampak pada paslon apabila yang bersangkutan terbukti merupakan bagian dari salah satu tim kampanye paslon pilkada 2020.
“Tapi sanksi itu masih belum bisa kami perkirakan, karena harus menunggu hasil penelusuran terlebih dahulu,” pungkasnya. (Dimas Mahendra)